IT POLICY
PENDAHULUAN
IT Policy ini ditujukan untuk memastikan perlindungan yang efektif dan pemakaian system computer yang benar di
Pelanggaran terhadap IT Policy dapat mempengaruhi operasional dari dan semua pelanggaran akan di tanggapi secara serius
BAB I – SISTEM KOMPUTER
A. AKSES KE JARINGAN KOMPUTER (NETWORK ACCESS)
Manajemen jaringan komputer, administrasi dan perawatannya di adalah tanggung jawab dari divisi IT. Akses ke dan pemakaian server dibatasi hanya untuk pegawai atau orang-orang yang mempunyai hak akses.
Penanggung Jawab: Divisi IT
B. PERANGKAT KERAS (HARDWARE)
a. Pemakaian pribadi untuk system komputer (Personal use of Computer System)
i. PC dan komputer notebook tidak boleh ditinggal tanpa ditunggu untuk waktu yang lama dengan kondisi signed-on. Pemakai harus mematikannya atau meng-aktifkan password dari screen saver pada saat meninggalkan PC nya
ii. PC dan komputer notebook digunakan hanya untuk keperluan bisnis, pemakaian untuk personal hanya dalam batas-batas tertentu yang bisa diterima. Pemakain untuk personal yang tidak diizinkan adalah seperti
- Pemakaian yang bertentangan dengan user job description
- Dapat mengganggu performance komputer atau jaringan komputer
iii. Pegawai tidak boleh menggunakan system atau internet untuk kegiatan perdagangan yang tidak ada hubungannya dengan bisnis Aktifitas yang terlarang adalah seperti Jual-beli lewat internet, transaksi mata uang asing, menjual barang-barang pribadi
Penanggung Jawab: Semua karyawan
b. Komputer bersama (Sharing PCs)
i. Komputer bersama disediakan untuk karyawan yang tidak mempunyai komputer seperti supir, petugas kebersihan di kantor pusat
ii. Semua peraturan IT policy dan prosedur berlaku terhadap komputer ini
Penanggung Jawab: Semua karyawan
c. Notebook
i. Tindakan pencegahan harus diambil untuk melindungi peralatan dari kerusakan, kehilangan atau kecurian. Peralatan tidak boleh ditinggal tanpa ditunggu di tempat umum. Kerusakan, kehilangan atau kecurian harus segera dilaporkan ke divisi IT
ii. Software Anti-virus harus di install di semua komputer notebook
iii. Data harus di back up secara berkala dan pemakai notebook harus memastikan bahwa data dalam komputer notebooknya sudah di lakukan back up
iv. Notebook atau Laptop pribadi dilarang digunakan di lingkungan kantor karena alasan kerahasiaan data dan system
v. Karyawan harus memberitahukan divisi IT jika mau meminjam notebook atau laptop dengan persetujuan manager yang bersangkutan
Penanggung Jawab: Semua karyawan yang mempunyai notebook
C. PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE DAN SOFTWARE APPLICATIONS)
i. Software tidak boleh di gandakan, dihapus atau di transfer ke pihak ketiga atau kepada peralatan bukan organisasi seperti PC pribadi tanpa izin tertulis dari
ii. Hanya software yang telah diizinkan oleh divsi IT dapat digunakan dalam PC dan komputer notebook dan dihubungkan ke jaringan komputer
iii. Downloading dari file executables (.exe) atau software dari internet adalah terlarang tanpa ada izin tertulis dari IT manager.
iv. Peninjauan ulang terhadap software akan dilakukan secara berkala dan software yang tidak diizinkan akan di selidiki. mempunyai hak untuk menghapus semua file atau data dari system IT termasuk semua informasi yang tidak sah (illegal )
Penanggung Jawab: Semua karyawan
D. DATA / INFORMASI ELEKTRONIK / KERAHASIAAN
i. Data rahasia yang disimpan dalam media komputer (seperti floppy disk) harus di simpan secara aman pada saat tidak digunakan
ii. PC atau notebook yang akan di disposal, data dalam hard disk harus dihapus sebelum di distribusikan keluar
Penanggung Jawab: Divisi IT
E. DATA BACK UP
Data harus di back-up ke dalam jaringan komputer secara teratur dan pemakai notebook harus memastikan bahwa data dalam notebook mereka sudah dilakukan back-up
Penanggung Jawab: Divisi IT untuk server dan karyawan yang bertanggung jawab terhadap aplikasi tersebut (seperti Accurate Accounting System)
F. ANTI VIRUS
i. Kerusakan data atau software dalam PC atau notebook yang disebabkan oleh software jahat (seperi virus komputer atau worm) harus dilaporkan ke IT division
ii. Pemakai tidak diizinkan untuk mematikan atau menghapus software antivirus dalam kondisi apapun
iii. Screen saver yang tidak layak tidak diizinkan digunakan, karena bisa menjadi potensial virus komputer. Jika merasa ragu hubungi divisi IT
Penanggung Jawab: Semua Karyawan
Sumber : https://itdep.wordpress.com